Ahli Temukan Lagu yang Bisa Usir Nyamuk, Tak Perlu Semprotan

Ahli Temukan Lagu yang Bisa Usir Nyamuk, Tak Perlu Semprotan

Jakarta, CNBC Indonesia – Turunnya hujan yang menghasilkan penampungan air membuat nyamuk mudah tumbuh dan berkembang. Bagi manusia, keberadaan nyamuk bisa menjadi ancaman sebab darah dalam tubuh bisa disedot nyamuk hingga kenyang. 

Jika terkena gigitan nyamuk, manusia akan memunculkan reaksi tubuh berupa bentol hingga gatal-gatal. Bahkan, Bahkan, bisa mendatangkan kematian kalau yang hinggap nyamuk berjenis Aedes agypti pembawa Demam Berdarah Dengue (DBD).

Berbagai masalah tersebut lantas membuat manusia berupaya menangkal keberadaan nyamuk. Bisa dengan semprotan, krim, obat nyamuk bakar, hingga memasang kelambu berjaring. Namun, tak ada salahnya mencoba salah satu cara terbaru ini guna mengusir nyamuk, yakni memutar lagu.

Pada 2019 tim riset gabungan lintas universitas dari Malaysia, Jepang hingga Indonesia menulis penelitian berjudul “The electronic song “Scary Monsters and Nice Sprites” reduces host attack and mating success in the dengue vector Aedes aegypti”.

Sesuai judulnya, penelitian tersebut mengungkap lagu “Scary Monsters and Nice Sprites” dari Skrillex bisa mengurangi gigitan dan menghambat proses perkimpoian nyamuk yang membuat populasi di suatu lingkungan bisa menurun.

Cara ini dilakukan berdasarkan pengamatan tim peneliti terhadap reaksi lagu sebelum dan sesudah proses perkimpoian nyamuk. Peneliti juga melibatkan hamster sebagai objek gigitan hewan tersebut. 

Jadi, dalam suatu ruangan, peneliti membiarkan hamster hidup bersama 10 nyamuk jantan dan 10 nyamuk betina. Para nyamuk tersebut telah lebih dulu dibuat kelaparan selama seharian penuh. 

Dalam uji coba pertama praktis 20 nyamuk langsung mengerubungi hamster. Hanya butuh waktu 82,44 detik bagi nyamuk untuk melakukan gigitan pertama atas hamster. Tercatat, nyamuk menggigit hewan mirip tikus itu selama 12 kali. 

Angka ini berbeda jika lagu “Scary Monsters and Nice Sprites” diputar. Nyamuk butuh waktu 191 detik untuk melakukan gigitan pertama. Bahkan, nyamuk hanya menggigit hamster selama 7 kali. 

“Nyamuk yang terpapar lagu menunjukkan waktu respons yang lebih lama terhadap inang mamalia (hamster) dan mengurangi aktivitas menghisap darah dibandingkan dengan nyamuk yang tidak terpapar lagu,” ungkap tim peneliti. 

Penolakan nyamuk atas lagu ini juga terjadi saat proses kimpoi. Saat lagu diputar, peluang nyamuk jantan dan betina kimpoi makin kecil. Praktis, populasi nyamuk di satu lingkungan bakal menurun. 

Menurut tim peneliti, alasan nyamuk ogah menyantap hamster disebabkan oleh munculnya suara berisik, tekanan dan getaran kuat, serta peningkatan nada dari lagu tersebut.

Sebelumnya, ada kepercayaan frekuensi suara bisa membuat nyamuk pergi. Frekuensi suara tersebut biasanya menghasilkan suara berdenging yang membuat pendengar merasa risih. Ketika ini terjadi maka nyamuk ogah mendekat ke sumber suara yang dipasang di dekat tubuh manusia. 

Namun, pada sisi lain, BBC International menyebut, kepercayaan tersebut tak bisa begitu dipercaya sebab hanya ada satu penelitian yang membuktikannya. Balik lagi ke lagu Skrillex.

Lagu Skrillex berjenis EDM yang menghasilkan dentuman keras dan bising. Tak hanya manusia yang merasa berisik, nyamuk juga demikian. Para peneliti menganggap suara dari lagu membuat nyamuk bingung. 

Frekuensi lagu Skrillex berada di bawah 440 Hz. Ini setara frekuensi suara dari kepakan sayap nyamuk. Saat lagu diputar, para nyamuk dibuat heran sebab mendengar suara sama dan lebih besar dari kepakan sayapnya. Saat proses kimpoi pun nyamuk jantan dibuat bingung sebab suara lagu sama seperti kepakan sayap nyamuk betina.

Atas dasar ini, nyamuk-nyamuk tak bisa menggigit objek. Sekalipun belum diujicoba terhadap manusia, ini bisa menjadi solusi lain terhindar dari nyamuk selain cara-cara mainstream.

cnbcindonesia.com

Panas! Trump Ultimatum Putin, Rusia Respons Begini

Panas! Trump Ultimatum Putin, Rusia Respons Begini

Jakarta, CNBC Indonesia– Rusia merespons ancaman Amerika Serikat yang siap memberlakukan pajak, tarif, dan sanksi tinggi pada Rusia jika negara tersebut tidak menghentikan perang di Ukraina.
Wakil Duta Besar Rusia untuk PBB, Dmitry Polyanskiy, mengatakan Rusia membutuhkan kejelasan mengenai apa yang dimaksud Trump dengan “kesepakatan”.
“Ini bukan sekadar soal mengakhiri perang. Ini tentang menyelesaikan akar penyebab krisis Ukraina,” ujarnya, dilansir The Guardian, Kamis (23/1/2025). 

Sementara itu, Alexander Kots, seorang koresponden pro-perang terkemuka di Komsomolskaya Pravda, menyebut ancaman Trump sebagai ultimatum. “Lebih baik bersiap untuk yang terburuk. Sebentar lagi, kita mungkin akan merindukan masa-masa pemerintahan Biden,” tulisnya di Telegram.
Adapun Presiden Rusia Vladimir Putin tetap mempertahankan posisi kerasnya dalam negosiasi damai. Ia menuntut Ukraina tidak bergabung dengan NATO, mengadopsi status netral, dan menjalani demiliterisasi sebagian.
Selain itu, Putin bersikeras agar Barat mencabut sanksi terhadap Rusia serta mengakui kendali Rusia atas Krimea dan empat wilayah Ukraina yang diklaimnya sejak 2022.
Dalam menunjukkan kekuatannya, Putin mengadakan pembicaraan dengan sekutu utamanya, Presiden Iran Masoud Pezeshkian, di Moskow pada Jumat lalu. Ia juga berbicara melalui video dengan pemimpin Tiongkok, Xi Jinping, pada Selasa. 

Efektivitas Ancaman Ekonomi Trump
Dalam pernyataannya, Trump tidak menyebut rencana pemberian senjata tambahan kepada Ukraina, melainkan fokus pada penggunaan langkah ekonomi untuk menekan Rusia. Namun, dengan hubungan dagang yang semakin menyusut antara AS dan Rusia, efektivitas ancaman tarif ini dipertanyakan.
Pada 11 bulan pertama 2024, perdagangan antara kedua negara hanya mencapai US$3,4 miliar, jauh dibandingkan perdagangan tahunan AS dengan Eropa yang mencapai US$1,5 triliun.

Tatiana Stanovaya, pendiri firma analisis politik R.Politik, mengatakan bahwa meskipun Trump berusaha memaksa Putin untuk bernegosiasi, pemimpin Rusia tersebut tampaknya yakin bahwa ia memiliki sumber daya untuk bertahan lebih lama dari Ukraina.
“Kesepakatan damai dengan syarat Rusia akan menghemat sumber daya yang signifikan, tetapi tanpa kesepakatan seperti itu, Putin siap bertempur selama diperlukan,” tulisnya di X.
Stanovaya juga mencatat bahwa kondisi ekonomi Rusia saat ini tidak cukup untuk memaksa Kremlin bernegosiasi dengan Ukraina. Jika tidak ada kesepakatan yang menguntungkan dengan Trump, kemungkinan besar Rusia akan terus memperpanjang konflik.

trump-putin

Quote:

waduh koq bisa emoticon-Leh Uga

Turis Tertabrak Kereta, eh Harus Bayar Denda Pula

Turis Tertabrak Kereta, eh Harus Bayar Denda Pula

Jakarta –

Wisatawan Filipina terluka tertabrak kereta di Pingxi, New Taipei. Ia berisiko didenda karena memasuki rel tanpa izin.

Dikutip dari Focus Taiwan, Kamis (23/1/2025) menurut keterangan dari Biro Kepolisian Kereta Api peristiwa itu terjadi pada Senin.

Departemen Pemadam Kebakaran New Taipei melaporkan bahwa mereka menerima panggilan darurat pada pukul 16.37 waktu setempat terkait kecelakaan di Shifen, salah satu destinasi wisata populer di jalur Kereta Api Pingxi yang terletak di pegunungan timur Taipei.

Setibanya di lokasi kejadian, tim medis segera memberikan pertolongan kepada seorang wanita berusia sekitar 30-an yang mengalami luka robek pada kepala sepanjang 3 hingga 5 centimeter. Lalu membawanya ke rumah sakit di Kota Keelung untuk perawatan lebih lanjut.

Berdasarkan rekaman kamera pengawas yang diambil dari sebuah toko di Jalan Tua Shifen, wanita tersebut diketahui memberikan ponselnya kepada seorang teman untuk mengambil foto dirinya.

Ia kemudian melangkah ke rel kereta api dengan tujuan berfoto sambil menunggu kereta yang mendekat untuk masuk dalam gambar. Saat ia mengulurkan lengannya untuk berpose, ia tertabrak kereta api seperti yang terekam dalam video tersebut.

Biro Kepolisian Kereta Api menyebutkan bahwa meskipun wanita itu mengalami luka-luka di kepala, dada, dan panggul, kondisinya tidak mengancam jiwa. Dan ia tetap sadar serta responsif setelah kejadian tersebut.

Dari insiden itu, wisatawan asal Filipina tersebut tetap akan dikenakan denda sesuai dengan Pasal 57 Undang-Undang Perkeretaapian karena memasuki rel tanpa izin. Denda yang dikenakan diperkirakan dapat berkisar antara 10.000 hingga 50.000 Dolar Taiwan atau sekitar Rp 5 hingga 25 juta.

detik.com

Fans Fomo AS Roma! Kecintaan Klub Tersebut di Indonesia Tak Lekang hingga Sekarang

Fans Fomo AS Roma! Kecintaan Klub Tersebut di Indonesia Tak Lekang hingga Sekarang

Fans Fomo AS Roma! Kecintaan Klub Tersebut di Indonesia Tak Lekang hingga Sekarang

Sebutan fans fomo, sepertinya berasal dari penggemar K-Pop untuk mereka-mereka yang tiba-tiba antusias setelah merebaknya musik asal negeri gingseng tersebut. Namun di dunia sepakbola tanah air pun lagi banyak yang menyebutkan kalau fans timnas dadakan disebut sebagai fans fomo, apalagi mengingat prestasi timnas Indonesia sekarang lagi bagus-bagusnya melebihi dari yang dulu-dulu.

Padahal olok-olok ‘fans fomo’ itu sebenarnya sudah ada sejak dulu lho gansist, yaitu saat liga Italia lagi heboh-hebohnya jadi pemberitaan dan tontonan bagi masyarakat Indonesia, sekitar tahun 90an sampai awal tahun 2000an.

Quote:

Konten Sensitif

Fans Fomo AS Roma! Kecintaan Klub Tersebut di Indonesia Tak Lekang hingga Sekarang

Tapi menurut ane sih yang paling berkesan adalah pemain Brazil yang kalau tendangan bebas pasti gol, dan kayaknya dia lebih hebat dari Fransesco Totti dalam hal free kick.emoticon-Big Grin

Marcos dos Santos Assunção


As Roma scudetto 2001


Roma telah meraih gelar juara Serie A sebanyak tiga kali, yaitu pada musim 1941-1942, 1982-1983, dan 2000-2001. Selain itu, mereka juga berhasil memenangkan sembilan trofi Coppa Italia dan dua gelar Supercoppa Italiana. Prestasi ini menunjukkan bahwa Roma merupakan salah satu tim yang cukup berprestasi di liga domestik Italia.

Di kancah Eropa, Roma mencatatkan sejarah dengan meraih Piala Inter-Cities Fairs pada tahun 1960-61. Mereka juga hampir meraih gelar Piala Eropa pada musim 1983-84, namun harus puas setelah kalah di final melawan Liverpool melalui adu penalti. Selain itu, Roma juga menjadi runner-up di Piala UEFA pada tahun 1990-1991 setelah kalah agregat dari Inter Milan.

Untuk yang terbarunya, mereka berhasil masuk final di kejuaraan eropa secara dua musim berturut-turut, yaitu menjuarai Liga Konfederasi UEFA pada musim 2021-2022 dengan mengalahkan Feyenoord di final, dan melaju ke final piala Europa 2022-2023 setelah mengalahkan Bayer Leverkusen.

AS Roma Didirikan pada musim panas tahun 1927 oleh Italo Foschi melalui penggabungan tiga klub sepak bola yang ada di Roma, yaitu Roman FC, SS Alba-Audace, dan Fortitudo-Pro Roma SGS. Tujuan dari penggabungan ini adalah untuk menciptakan sebuah klub yang kuat yang dapat bersaing dengan klub-klub sepak bola dari bagian utara Italia. Namun, satu klub yang tidak ikut bergabung adalah Lazio, yang tetap berdiri sendiri akibat intervensi Jenderal Vaccaro, seorang anggota klub dan eksekutif dari Federasi Sepak Bola Italia.


Spoiler for :

Romanisti di GBK/Sumber gambar: Liputan6

Itulah sekedar informasi tentang klub kesukaan ane dari zaman baheula, dan nggak bisa tergantikan sampai saat ini. Walaupun tuh tim cuma scudetto (musim 1941-1942, musim 1982-1983, dan musim 2000-2001), sedikit sekali…coba kalau fans Juventus, tentunya untuk menulis musim scudettonya pun sudah cukup untuk memenuhi kriteria yang diinginkan mimin forum ini, 400 huruf/angka.emoticon-Big Grin

Tapi walaupun minim gelar, fans AS Roma di dunia ini masuk dalam 20 besar, nama-nama seperti Monica Bellucci dan Will Smith adalah fans klub Serigala Merah tersebut. Kalau di Indonesia ada banyak juga, terlihat saat Fransesco Totti dkk menyambangi GBK pada Sabtu, 27-7-2015 lalu, saat itu Indonesia masih di-banned FIFA, jadi AS Roma tidak bisa bertanding lawan timnas Indonesia. Sedangkan dari negeri ini, pesohor yang fans Giallorossi adalah mba Julia Estelle dan almarhumah Julia Perez.


Spoiler for :

AS Roma datang ke Indonesia hampir 10 tahun yang lalu, klub tersebut scudetto pun sudah 2 dekade yang lalu, namun namanya masih terus dikenang. Di zaman itu di kampung ane, begitu AS Roma scudetto, ada bapak-bapak yang memberikan nama belakang Batistuta kepada anaknya yang baru lahir.

Di tahun 2024 kemarin pun media Italia dibuat kaget dengan adanya anak Indonesia yang diberi nama gabungan 2 nama legenda klub tersebut, Fransesco Totti dan Daniele De Rossi. Nama Totti De Rossi viral setelah Sky Sport mempublikasikan buku rapor anak PAUD tersebut, yang kemudian mendapatkan tanggapan dari media Italia.

“Semangat para pendukung Roma melampaui segala batas dengan para penggemar di seluruh dunia merayakan pasang surut Roma. Demikian halnya di Indonesia,” tulis Roma Press dalam beritanya, Senin (22/7), seperti dikutip dari CNN Indonesia.

Sumber: CNN Indonesia

Ulasan tentang DPPK PPIP

Dokumen Arah Pengembangan Dana Pensiun secara global dalam Peta Jalan Dana Pensiun 2024-2028 disebutkan adanya pergeseran tren terkait skema program pensiun dari Manfaat Pasti (defined benefit) menjadi Iuran Pasti (defined contribution). Selain digitalisasi dana pensiun dan program pensiun untuk sektor informal yang patut menjadi perhatian. Bergesernya tren Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) ke Program Pensiun Iuran pasti (PPIP)  tentu berkonsekuensi terhadap dana pensiun untuk lebih fokus kepada strategi investasi dana pensiun.

 

Sesuai regulasi, Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.Selain berbentuk DPLK, dana pensiun dapat berbentuk Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK). Yaitu Dana Pensiun yang dibentuk oleh pendiri bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja. Dan sesuai POJK No. 27/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun, selain menyelenggarakan PPMP, DPPK dapat menyelenggarakan PPIP. Yaitu Program Pensiun yang iurannya ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing- masing peserta sebagai Manfaat Pensiun

 

Lalu, bagaimana DPPK yang akan membentuk atau menjalankan PPIP?

Pasal 173 POJK 27/2023 menyebutkan 1) DPPK dapat menyelenggarakan PPMP dan PPIP, 2) Pengelolaan PPMP dan PPIP dilakukan secara terpisah, dan 3) PDP dapat mengatur kepesertaan atas 1 (satu) orang  Peserta dalam PPMP dan PPIP. Mengacu pada ketentuan itu, maka diskusi atau brainstormingmengenai mekanisme DPPK PPIP menjadi penting untuk dilakukan. Sebagai upaya untuk menentukan skema DPPK PPIP yang terbaik sesuyai dengan prinsip tata kelola yang baik dan penerapan manajemen risiko yang efektif.

 

Khusus DPPK yang menyelenggarakan PPIP, ditegaskan iuran pada DPPK yang menyelenggarakan PPIP terdiri  atas: a) iuran Pemberi Kerja dan Peserta; atau b) iuran Pemberi Kerja. Iuran Pemberi Kerja merupakan nominal atau persentase tertentu yang ditetapkan oleh Pemberi Kerja. Bila Peserta turut mengiur, maka besaran iuran Peserta tidak melebihi jumlah dari iuran Pemberi Kerja.

 

DPPKyang menyelenggarakan PPIP harus menjaga agar  kondisi pendanaan berada dalam keadaan Dana Terpenuhi. Karena itu, Pemberi Kerja bertanggung jawab  agar DPPK PPIP secara langsung maupun bertahap mencapai keadaan Dana Terpenuhi. Konsekuensinya, DPPK PPIP memiliki ketnetun iuran minimum. Besaran Iuran Minimum bagi DPPK PPIP wajib ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun. Iuran Minimum yang berasal dari Peserta tidak termasuk Iuran  Sukarela Peserta. Karenany, dalam hal iuran DPPK PPIP terdiri atas iuran Peserta dan iuran Pemberi Kerja, Pemberi Kerja wajib menyetor seluruh iuran kepada Dana Pensiun paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya. Pemberi Kerja merupakan wajib pungut iuran Peserta berdasarkan PDP yang dipungut paling sedikit 1 (satu) kali setiap bulan. Pada DPPK PPIP, Iuran Minimum yang belum disetor setelah melewati 1 (satu) bulan, dinyatakan a) sebagai utang Pemberi Kerja yang dapat segera ditagih dan dikenakan imbal hasil tertentu sebesar  imbal hasil deposito bank umum milik pemerintah dan b) sebagai piutang DPPK yang menyelenggarakan PPIP.

 

Untuk  meningkatkan besaran Manfaat Pensiun yang akan diperoleh selain dari akumulasi dana, peserta DPPK PPIP juga dapat menambah iuran dalam bentuk Iuran Sukarela Peserta. Selain harus diatur dalam PDP, Iuran Sukarela Peserta didasarkan pada pernyataan tertulis Peserta yang berisi kesediaan untuk membayar Iuran Sukarela Peserta. Dalam hal ini, Pemberi Kerja merupakan wajib pungut Iuran Sukarela Peserta dan wajib menyetorkan Iuran Sukarela Peserta kepada DPPK PPIP. Penting dipahami, DPPK PPIP yang memiliki Iuran Sukarela Peserta wajib memiliki a) mekanisme distribusi hasil pengembangan dana Iuran Sukarela Peserta ke rekening masing-masing Peserta dan b) mekanisme pembayaran Manfaat Pensiun yang berasal dari akumulasi Iuran Sukarela Peserta serta hasil pengembangan. Karenanya, DPPK PPIP wajib melakukan pemisahan pencatatan dan pengelolaan Iuran Sukarela Peserta dengan iuran Program Pensiun yang dibayarkan oleh Pemberi Kerja dan/atau Peserta, di sampung dapat menetapkan biaya yang dibebankan kepada Peserta untuk pengelolaan dana Iuran Sukarela  Peserta.

 

Bila terjadi penangguhan iuran pada DPPK, Pengurus wajib memberitahukan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk mendapat persetujuan. Penagguhan iuran hanya dapat dilakukan apabila Pendiri mengalami kesulitan keuangan dalam 1 (satu) tahun terakhir. Dan selama masa penangguhan, ketentuan lain dari PDP termasuk ketentuan tentang pembayaran Manfaat Pensiun tetap berlaku.

 

Terkait manfaat pensiun, besarnya hak atas Manfaat Pensiun bagi Peserta DPPK PPIP merupakan himpunan: a) iuran Peserta dan/atau iuran Pemberi Kerja; b) dana awal Pemberi Kerja; c) pengalihan dana dari Dana Pensiun lain; dan d) hasil pengembangan dari himpunan iuran Peserta dan/atau iuran Pemberi Kerja terhitung  sejak tanggal kepesertaannya. Peserta DPPK PPIP terdiri atas: a) karyawan; b) pensiunan; dan c) orang perseorangan yang pernah menjadi karyawan yang masih berhak atas Manfaat Pensiun. Manfaat Pensiun dapat dihitung dengan menggunakan metode nilai aset neto per unit dan memperhitungkan hasil pengembangan investasi yang sudah direalisasi dan belum direalisasi.

 

Selain itu, DPPK PPIP harus mengelola aset sesuai usia kelompok Peserta, yang telah mencapai usia paling lama 5 (lima) tahun dan paling singkat 2 (dua) tahun sebelum Usia Pensiun Normal, harus ditempatkan pada:deposito berjangka atau deposito on call pada Bank; sertifikat deposito pada Bank; surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia; dan/atau Surat Berharga Negara yang dicatat dengan menggunakan metode nilai perolehan yang diamortisasi.

 

Patut diketahui, Usia Pensiun Normal untuk pertama kali ditetapkan paling rendah 55 (lima puluh lima) tahun dan Usia pensiun dipercepat ditetapkan paling cepat 5 (lima) tahun sebelum Usia Pensiun Normal.

 

Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau anak harus dilakukan secara berkala sesuai yang tercantum dalam PDP, dengan cara: a) dibayarkan oleh Dana Pensiun; dan/ataub) memilih untuk membeli anuitas atau anuitas syariah dari perusahaan asuransi jiwa atau perusahaan asuransi jiwa syariah. Dalam hal pembayaran Manfaat Pensiun dibayarkan oleh Dana Pensiun, Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda atau anak harus memenuhi ketentuan: a) dibayarkan secara berkala berdasarkan pilihan Peserta, Janda/Duda, atau anak untuk periode paling singkat 10 (sepuluh) tahun setelah Peserta mencapai usia pensiun, b) risiko atas pengembangan akumulasi iuran merupakan tanggung jawab dari Peserta, Janda/Duda, atau anak; c) dapat dibelikan anuitas atau anuitas syariah; dan d) harus didasarkan pada tabel yang dibuat untuk mengkonversi total akumulasi iuran dan hasil pengembangan menjadi pembayaran bulanan.

 

Dalam hal pembayaran Manfaat Pensiun dilakukan dengan cara pembelian anuitas atau anuitas syariah dari perusahaan asuransi jiwa atau perusahaan  asuransi jiwa syariah, Pengurus DPPK PPIP atas permintaan dan pilihan Peserta, Janda/Duda, atau anak, harus membeli anuitas atau anuitas syariah dari perusahaan asuransi jiwa atau perusahaan asuransi jiwa syariah dengan syarat anuitas yang dipilih: a) menyediakan Manfaat Pensiun paling singkat 10 (sepuluh) tahun; b) memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Dana Pensiun dan PDP dari DPPK PPIP; c) merupakan produk dari perusahaan asuransi jiwa atau perusahaan asuransi jiwa syariah yang dalam 3 (tiga) tahun terakhir memenuhi target tingkat solvabilitas minimum sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit; dan d) merupakan produk perusahaan asuransi jiwa atau perusahaan asuransi jiwa syariah yang telah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.

 

DPPK PPIP dilarang melakukan pembayaran Manfaat Pensiun kepada Peserta sebelum mencapai usia paling rendah 5 (lima) tahun sebelum Usia Pensiun Normal, kecuali untuk: a) pembayaran Manfaat Pensiun kepada Janda/Duda atau anak; b) pembayaran Manfaat Pensiun Disabilitas; dan c) kondisi mendesak tertentu yaitu pada saat Peserta mengalami kesulitan keuangan dan sakit kritis.

 

Peserta DPPK PPIP pada saat pensiun atau pada saat pemberhentian dan bagi Janda/Duda atau anak, dapat menerima Manfaat Pensiun pertama paling banyak 20% (dua puluh persen) dari Manfaat Pensiun secara sekaligus. Dalam hal jumlah akumulasi iuran, dana awal Pemberi Kerja, pengalihan dana dari Dana Pensiun lain  dan hasil pengembangan yang menjadi hak Peserta atau Janda/Duda atau anak sebesar kurang dari atau sama dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), Peserta, Janda/Duda, atau anak pada DPPK PPIP berhak untuk memilih pembayaran Manfaat Pensiun secara sekaligus.

 

Apabila Peserta pada DPPK PPIP berhenti bekerja setelah memiliki masa kepesertaan paling singkat 3 (tiga) tahun dan belum mencapai usia pensiun dipercepat, berhak atas Manfaat Pensiun yang harus dipergunakan untuk memperoleh Pensiun Ditunda. Akan tetapi, bila Manfaat Pensiun dari Peserta yang berhenti bekerja serta pengalihan dana dari DPPK dan DPLK lain kurang dari atau sama dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), hak atas Pensiun Ditunda tersebut dapat dibayarkan secara sekaligus pada saat karyawan berhenti bekerja.Peserta pada DPPK PPIP apabila berhenti bekerja dan memiliki masa kepesertaan kurang dari 3 (tiga) tahun berhak atas himpunan iuran Peserta yang bersangkutan ditambah hasil pengembangan.

 

Dalam hal terdapat Iuran Sukarela Peserta, pembayaran Manfaat Pensiun yang menjadi hak Peserta berdasarkan rumus dalam PDP dan akumulasi Iuran Sukarela Peserta serta hasil pengembangan dan dapat dibayarkan secara sekaligus atau berkala sesuai dengan pilihan Peserta.

 

DPPK PPIP yang melakukan pembayaran Manfaat Pensiun secara berkala harus memperhatikan prinsip kesesuaian aset dan kewajiban, di samping harus menjaga tingkat likuiditas sesuai dengan Manfaat Pensiun yang jatuh tempo.

 

Dana Pensiun wajib melakukan pencatatan tersendiri atas dana yang dikategorikan sebagai dana tidak aktif. Namun sebelum itu, Dana Pensiun wajib melakukan upaya untuk membayarkan Manfaat Pensiun kepada Peserta atau Pihak yang Berhak sejak Peserta memasuki Usia Pensiun Normal paling lama 1 (satu) tahun dan dicatat  sebagai aset lain.

 

Dalam hal Peserta mengikuti lebih dari 1 (satu) Program Pensiun dari DPPK dan/atau program jaminan pensiun dan DPLK, Peserta yang memasuki Usia Pensiun Normal atau usia pensiun dipercepat berlaku ketentuan: a) Manfaat Pensiun yang akan diterima dari DPPK harus dibayarkan secara bulanan, b) dalam hal akumulasi Manfaat Pensiun yang akan diterima dari DPPK pada saat memasuki Usia  Pensiun Normal atau usia pensiun dipercepat kurang dari atau sama dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), Manfaat Pensiun DPPK dapat dibayarkan secara sekaligus.

 

Selain menyelenggarakan Program Pensiun, Dana Pensiun dapat menyelenggarakan program yang memberikan Manfaat Pensiun lainnya dan/atau manfaat lain kepada Peserta dan/atau Pihak yang Berhak dan wajib terlebih dahulu diatur dalam PDP. Karenanya, Dana Pensiun yang akan menyelenggarakan program yang memberikan Manfaat Pensiun lainnya dan/atau manfaat lain harus memiliki kesiapan operasional dalam penyelenggaraan Program Manfaat Lain.

 

Dana Pensiun hanya dapat menyelenggarakan atau memberikan Manfaat Pensiun lainnya dan/atau  manfaat lain kepada Peserta dan/atau Pihak yang Berhak dalam hal Pemberi Kerja telah mencantumkan di dalam: a) kontrak kerja bersama, b) peraturan perusahaan; atau c) perjanjian kerja bersama yang akan memberikan Manfaat Pensiun lainnya dan/atau manfaat lain kepada Peserta dan/atau Pihak yang Berhak.Dana Pensiun tidak dapat menyelenggarakan program yang hanya memberikan manfaat lain, tanpa menyelenggarakan Program Pensiun.

 

Selain itu, Dana Pensiun menyelenggarakan program yang memberikan Manfaat Pensiun lainnya dan/atau manfaat lain kepada Peserta dan/atau Pihak yang Berhak, wajib memisahkan pencatatan aset dan kewajiban Program Pensiun dengan aset dan kewajiban Manfaat Pensiun lainnya dan/atau manfaat lain, di samping harus memisahkan pencatatan masing-masing jenis Manfaat Pensiun lainnya dan/atau manfaat lain tersebut. Porsi iuran pada Program Pensiun wajib lebih besar dibanding iuran untuk manfaat lain.

 

DPPK yang menyelenggarakan PPIP berada dalam keadaan Dana Terpenuhi apabila Iuran Minimum bulanan yang jatuh tempo telah disetorkan kepada DPPK yang menyelenggarakan PPIP.Iuran Minimum bulanan merupakan jumlah iuran untuk seluruh Peserta, baik yang berasal dari Pemberi Kerja maupun Peserta, sebagaimana ditetapkan dalam PDP.

 

DPPK PPIP harus memperhatikan ketentuan investasi yang berlaku. Terkait Pembatasan Investasi Dana Pensiun, Pengelolaan Investasi Dana Pensiun, kemampuan SDM yang memadai di bidang investasi dan/atau manajemen risiko, mekanime arahan investasi sesuai regulasi yang berlaku, Pengalihan Pengelolaan Investasi, dan Penilaian Kinerja Investasi Dana Pensiun, dan Transparansi Pengelolaan Investasi Dana Pensiun.

 

Selain untuk mengoptimalkan manfaat pensiun, DPPK PPIP bisa menjadi alternatif going concern (keberlanjutan) dana pensiun sesuai dengan dinamika dan tren program penisun yang berkembang di era digital saat ini. Karena itu, diskusi yang intensif untuk mencari format DPPK PPIP menjadi pentig dilakukan, termasuk dukungan teknologi yang memadai dan SDM yang diperlukan untuk tata Kelola dana pensiun yang baik dan penerapan menajemen risiko yang efektif. Tujuannya, untuk memberikan perlindungan masa pensiun atau hari tua peserta yang lebih baik dan berkualitas. Salam #YukSiapkanPensiun #EdukasiDanaPensiun #DanaPensiun

Ulasan tentang DPPK PPIP

Ulasan tentang DPPK PPIP

5 Map Squid Game di Roblox yang Wajib Kamu Coba!

#AmdarGanteng

5 Map Squid Game di Roblox yang Wajib Kamu Coba!
emoticon-terimakasihemoticon-terimakasih emoticon-terimakasih
Halo agan dan sista,
Siapa nih yang masih demam Squid Game? Kalau GanSist juga gamer Roblox, kabar baik nih, banyak banget map di Roblox yang terinspirasi dari serial fenomenal itu. Seru-seruan bareng teman sambil uji nyali di berbagai mini-game bikin pengalaman gaming GanSist makin asik! Nah, kali ini ane mau kasih rekomendasi 5 map Squid Game terbaik di Roblox yang layak banget buat dicoba. Yuk, simak list-nya!

1. Squid Game X

Quote:

2. Shrimp Game

Quote:

3. Squiddy Game

Quote:

4. Squid Game Season 2

Quote:

5. Light Game

Quote:
5 Map Squid Game di Roblox yang Wajib Kamu Coba!
Roblox itu nggak cuma buat main, tapi juga tempat buat ngembangin imajinasi. GanSist bisa bikin game sendiri, eksplor ide liar, atau sekadar nikmatin game bikinan orang lain. Desain karakternya yang mirip LEGO bikin game ini cocok buat semua umur.

Jadi, gimana GanSist? Tertarik nyobain salah satu map di atas? Atau punya map Squid Game favorit lain? Jangan sungkan buat share di kolom komentar ya. Siapa tahu, rekomendasi agan jadi favorit kita semua!
Thanks and see you next thread GanSist.