Shopee Tutup Mata dan Menghancurkan Pengusaha Lokal

Dalam hasil penelitian saya, saya amati dan juga telah konfirmasi ke

Shopee memberi informasi dengan bukti sangat kuat (minimal puluhan produk yang secara terang benderang menggunakan platform Shopee  mengedarkan produk yang tidak legal).

Yang menurut saya definisi saya tidak legal salah satunya :

1. Obat Keras (Goloongan G) dijual tanpa resep.

2. Produk yang masuk kategori Wajib SNI tidak dilengkapi SNI.

3. Bahkan tidak ada manual berbahasa Indonesia (pengedar meminta saya untuk menggunakan google translate dan sejenisnya jika tidak bisa bahasa asing)

4. Produk kategori wajib SNI tersebut dalam penelitian mendalam saya, terdiri dari belasan kategori yang sangat jelas dan meyakinkan masuk dalam kategori Wajib SNI.

(salah satu referensi saya selain beberapa perundangan oleh Kepala Negara, Kementrian maupun lembaga lainya yang diberi penugasan dan kuasa oleh Pemerintah Republik Indonesia).

Belasan kategori produk yang saya sebut di atas adalah produk yang secara fisik saya berhasil memiliki log transaksi dan juga produk fisiknya).

Dan bahkan setelah pengaduan dan protes saya ke Shopee untuk lebih dari puluhan kali, Shopee dengan pengetahuan dan pengertian menyeluruh banyaknya jenis pelanggaran produk yang beredar di platformnya.

Dan juga dengan pengetahuan penuh bahwa sebagai Badan Hukum yang bergerak di bidang indrusti teknologi informasi dengan database dalam servernya yang dipastikan lengkap dan tertata sangat rapih.

Memiliki kewajiban yang dalam perundangan dan hukum positif di NKRI, untuk menjalankan fungsi pengawasan dan pencegahan peredaran produk ilegal yang mungkin memenuhi lebih bukan hanya setengah namun lebih dari 75% sd 90% dalam platform Shopee (sebagai penyedia jasa).

Maka dipertanyakan mayoritas produk tanpa SNI merupakan barang import dari negara yang kita ketahui bersama dikenal sebagai produsen barang murah dalam dunia global.

Peredaran produk yang berlimpah di platform Shopee menjadi pertanyaan apakah produk tersebut dapat lolos ke Indonesia secara massif melalui jalur mana?

Mohon kemendag untuk melakukan penelitian terhadap platform tersebut demi persaingan sehat dan juga kekuatiran penulis sebagai profesional di bidang Teknik Sipil akan resiko bahaya produk misal produk kelistrikan yang tidak standard

Contoh : MCB yang tidak memenuhi Standard serta proses yang wajib berupa pengujian pengechekan yang disyaratkan undang undang.

Walaupun saya akui produk tersebut memiliki kualitas yang sangat baik, namun kelalaian dalam memenuhi definisi “STANDARD”, menurut saya dapat menjadikan salah paham dan berpotensi menimbulkan bencana akibat perbedan standard yang disepakati bersama.

Standard saya asumsikan juga sebagai kesepakatan bersama agar seragam. Sebagai contoh, warna kabel memiliki makna spesifik yang menjadi konsensus.

Misalkan sesuai Pedoman Instalasi Listrik (PUIL) menjadi standard yang diputuskan agar tidak terjadi perbedaan penaksiran antar teknisi profesional yang berbeda :

Warna Hitam : L1 (bermuatan positif)

Warna Cokelat : L2 bermuatan positif

Abu – abu : L3 (bermuatan positif)

baik untuk sistem kelistikan 2 phase maupun 3 phase

Dan sebagai kabel Netral, berwarna biru dan grounding (PE) berwana hijau kuning

Standar tersebut penting untuk dipenuhi agar antar teknisi tidak terjadi salah paham yang dapat berujung salah satunya korsleting maupun kebakaran (bisa potensi memakan banyak korban jiwa dalam skenario tersebut).

Produk yang saya miliki bukti sangat valid tidak legal tersebut (setelah peringatan tegas saya bencana yang mungkin timbul). Masih dibiarkan beredar dengan leluasa oleh platform Shopee.

Memiliki kapasitas 63 Ampere untuk sistem kelistrikan 2 phase artinya berdaya 13.860 watt yang berarti sudah melampaui belasan kw (13,8 kw). Suatu nilai yang pasti semua profesional daya yang cukup besar untuk ukuran bangunan non komersial dan bahkan komersial kecil.

Maka saya memberikan saran untuk adanya kerjasama antar lembaga maupun lintas Kementerian untuk melakukan penjajakan menyeluruh dan segera terhadap platform Shopee.

Selain sebagai bentuk perlindungan keamanan dan keselamatan masyarakat, pengawasan ini juga penting untuk menjaga persaingan sehat (perlindungan bagi kelangsungan seperti namun tidak terbatas pada pengusaha UMKM, produsen hingga pengusaha retail lokal yang sangat ketat mematuhi perundangan).

Jelas produk yang dibiarkan oleh SHOPEE (Badan Hukum) berstatus Perusahaam Penanaman Modal Asing, dengan celah yang sengaja dibiarkan akan membanjiri Indonesia dengan produk murah yang tidak akan mampu disaingi oleh perusahaan lokal (bisa jadi seperti fenomena dumping oleh negara Jepang pada periode 1980 hingga 1990an).

Bahkan bentuk maupun massifnya beragam produk yang membanjiri Indonesia dewasa ini berkali kali lipat dari fenomena yang kita kenal sebagai bentuk dumping oleh Negara Jepang pada saat itu.

Kebijakan negara Jepang terbatas pada kategori yang tidak luas dan masih memiliki impak positif bagi proses transfer teknologi dan inovasi bagi masyarakat Indonesia.

Sedangkan bentuk massifnya produk murah tanpa melewati tahapan aturan main yang menjadi kebijakan Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk melindungi pengusaha lokal.

Massifnya produk murah ilegal tentu akan menimbulkan keenganan terhadap produsen untuk memproduksi produk untuk memenuhi kebutuhan domestik (Swasembada) maupun keenganan masyarakat untuk berinovasi (pendalaman research an development).

Shopee Tutup Mata dan Menghancurkan Pengusaha Lokal

CONTOH PRODUK YANG MEMILIK STANDARD TIDAK SERAGAM

Shopee Tutup Mata dan Menghancurkan Pengusaha Lokal

AKIBAT DARI PRODUK YANG TIDAK STANDART (STANDARD NASIONAL INDONESIA / SNI)

Shopee Tutup Mata dan Menghancurkan Pengusaha Lokal

TIDAK STANDARD / TIDAK SERAGAM DENGAN KESEPAKATAN BERSAMA DI INDONESIA)

Shopee Tutup Mata dan Menghancurkan Pengusaha Lokal

TIDAK MUNGKIN SHOPEE TIDAK SADAR (BAHKAN SETELAH BERKALI KALI SAYA NOTIFIKASI DALAM BERBAGAI BENTUK DAN BERKALI KALI) TETAP DIBIARKAN BEREDAR
Quote:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *