POLEMIK IJAZAH JOKOWI – Kolase foto Roy Suryo, Gus Nur, dan Jokowi beserta ijazah. Sosok Gus Nur, sebut kapok bahas ijazah Jokowi usai dipenjara
.Sosok Gus Nur, kapok bahas ijazah Jokowi usai dipenjara, bagaimana nasib Roy Suryo cs?
Polemik terkait tudingan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, palsu bukan merupakan hal baru.
Sebelumnya, Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, harus mendekam di penjara usai menuding ijazah Jokowi palsu.
Bahkan ia divonis 6 tahun penjara untuk mempertanggungjawabkan tudingannya tersebut.
Kini tudingan ijazah Jokowi palsu kembali mencuat dan digaungkan oleh beberapa orang, salah satunya pakar telematika Roy Suryo.
Setelah bebas dari penjara usai menjalani hukuman 2/3 atas kasus tuduhan soal dugaan ijazah palsu Jokowi, kini Gus Nur menunggu nasib Roy Suryo cs.
“Insya Allah mohon doa restunya, ke depan kita akan kembali berjihad, kembali aktivitas melayani cahaya dan takdir Allah, bermanfaat untuk banyak orang,” kata Gus Nur, dikutip dari Warta Kota, Selasa (29/4/2025).
Sosok Sugi Nur Raharja alias Gus Nur
Gur Nur merupakan seorang pendakwah kontroversial yang berasal dari Banten.
Pemilik nama lengkap Sugi Nur Raharja ini lahir pada 11 Februari 1974 atau saat ini berusia 49 tahun.
Pada usia dua tahun, Gus Nur pindah ke Bantul, Yogyakarta, yang merupakan kediaman ibunya.
Setelah itu, ia pindah ke Desa Gempeng, Kecamatan Bangil, Pasuruan, Jawa Timur.
Saat ini, Gus Nur tinggal di Jalan Cucak Rawun Raya 15L No 6 RT 2 RW 14 Kelurahan Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Sebelum menekuni dakwah, Gus Nur pernah menjadi pemain debus mengikuti jejak ayahnya.
Setelah ayahnya wafat, ia meninggalkan dunia debus dan mulai mendalami agama secara otodidak sambil memanfaatkan kemampuan debusnya sebagai media dakwah.
Gus Nur dikenal sebagai penceramah yang kerap berdakwah melalui media sosial.
Ceramahnya kerap menuai pro dan kontra karena ia kerap membahas hal-hal kontroversial.
Satu di antaranya saat berceramah di sebuah masjid di Semanggi, Surakarta, Jawa Tengah pada April 2018.
Dalam ceramah Gus Nur yang viral terdapat unsur politik mengenai Joko Widodo (Jokowi).
Gus Nur menganggap Jokowi haram dan meminta jemaah yang memilih Jokowi di Pilpres 2019 untuk keluar dari masjid.
Aksinya ini lantas menuai perdebatan netizen dan dinilai melanggar imbauan Menteri Agama saat itu yang mengimbau agar tak berpolitik di rumah ibadah.
Gus Nur juga beberapa kali pernah terlibat kasus hukum terkait ujaran kebencian dan pencemaran nama baik, terutama terhadap organisasi Nahdlatul Ulama (NU) dan Banser.
Pada 2018, ia diperiksa dan kemudian ditetapkan tersangka atas kasus pencemaran nama baik Banser NU dan Anshor.
Pada 2020, ia divonis 10 bulan penjara terkait kasus ujaran kebencian, meski tidak ditahan saat vonis.
Pada 2022, ia kembali ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama terkait pelaporan dugaan ijazah palsu Jokowi.
Kapok Tak Mau Lagi Bahas Ijazah Jokowi
Gus Nur sebelumnya sempat meringkuk di penjara lantaran membahas polemik ijazah palsu bersama Bambang Tri Mulyono.
Setelah bebas, dia tak mau lagi terseret dalam pusaran itu.
“Saya sudah bernazar, sudah berjanji bahwa saya tidak mau lagi membahas lagi ijazah palsu.”
“Saya tidak mau lagi terseret dalam ‘lingkarang setan’ ini,” ungkap Gus Nur dikutip Warta Kota dari Channel Youtube pribadinya, Jumat (5/2/2025)
Gus Nur kini mengaku hanya bisa memberikan semangat kepada pihak-pihak yang sedang menghadapi proses hukum lantaran mempersoalkan ijazah jokowi.
“Tugas saya hanya membantu doa kepada Doktor Rismon, dokter Tifa dan lain-lain. Terus berjuang, luruskan niat,” katanya.
Dia juga berpesan kepada pihak yang pro terhadap Jokowi, agar jangan hanya membela secara membabi buta.
“Kalau ada yang mendukung, bahkan ada yang beradu argumen di televisi, dia bilang asli tapi dia nggak pernah lihat sendiri, dia azabnya berat di hadapan Allah. Kecuali anda lihat sendiri silakan (membela),” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Gus Nur akhirnya menghirup udara segar usai bebas bersyarat dari hukuman penjara.
Gus Nur muncul untuk pertama kalinya di Channel Youtube miliknya, mengumumkan bahwa dirinya baru saja dibebaskan dari penjara karena sudah menjalani masa hukuman 2/3 dari vonis empat tahun penjara.
“Hari ini, Minggu 27 April 2025 saya berada di kediaman, di rumah Malang. Baru keluar dari penjara, baru bebas dari penjara,” tutur Gus Nur dikutip Warta Kota pada Senin (28/4/2025)
Gus Nur menceritakan proses panjang yang dilaluinya ketika menghadapi perkara hukum akibat membahas dugaan ijazah palsu bersama Bambang Tri Mulyono
Selama masa penahanan hingga vonis, Gus Nur dipindahkan dari penjara satu ke penjara lainnya.
“Mulai dari Rutan Bareskrim Polri, pindah ke Rutan Polda Jateng, pindah di Rutan Mako Brimob dan pindah ke Rutan Surakarta. Masya Allah,” ungkapnya.
Gus Nur menyebut, ke depan dia akan terus melakukan kebaikan.
“Insya Allah mohon doa restunya, ke depan kita akan kembali berjihad, kembali aktivitas melayani cahaya dan takdir Allah, bermanfaat untuk banyak orang,” katanya.
“Kita akan lanjutkan program-program yang dulu kita punya. Bedah rumah fakir miskin, bedah masjid, infaq besar dan sebagainya,” imbuhnya.
Tak Belajar dari Pengalaman Gus Nur, Roy Suryo Cs Kekeuh Tuding Ijazah Jokowi Palsu
Polemik terkait tudingan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, palsu bukan merupakan hal baru.
Sebelumnya, Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, harus mendekam di penjara usai menuding ijazah Jokowi palsu.
Kini polemik ijazah palsu Jokowi kembali mencuat usai digaungkan oleh Roy Suryo cs.
Berbeda dengan Gus Nur yang pernah dipenjara karena tudingan ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo cs kekeuh tuding ijazah Jokowi palsu.
Malah Roy Suryo cs pun siap menghadapi laporan Jokowi.
Diketahui, Jokowi melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya. Lima yang dilaporkan adalah inisial RS, RS, T, ES, dan K.
Menurut Roy Suryo yang dilaporkan Jokowi itu dirinya, Rismon Sianipar, Tifa atau dr Tifa, Eggi Sudjana, dan Kurnia Tri.
Mereka dipidanakan dengan pasal Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik serta Pasal 311 KUHP tentang fitnah. Selain itu juga Pasal 27A, Pasal 32, dan Pasal 35 UU ITE.
“Insya Allah kami sudah siap Lillahi ta’ala. Kalau nanti pemeriksaan itu ternyata di luar apa yang kita sajikan selama ini ya kita siap adu, adu data, adu kebenaran,” ujar Roy Suryo kepada wartawan di Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu (30/4/2025).
Roy mengaku telah melihat pemberitaan di media yang menjelaskan Jokowi mendatangi kantor polisi untuk melaporkan soal ijazah palsu itu.
Mantan Menpora di era pemerintahan Presiden SBY ini pun menyambut baik laporan yang dilakukan Jokowi dan pihaknya tersebut.
“Perkembangan menarik seperti tadi yang sudah saya infokan dan disampaikan langsung oleh Pak Ahmad Basibudin, betul ini juga kebetulan Joko Widodo memberikan laporan langsung di Polda Metro Jaya. Itu bagus, berarti masuk perangkap,”pungkas Roy.
Roy Suryo menerangkan, maksud ucapannya soal Jokowi yang masuk perangkap itu berarti Jokowi harus menunjukan ijazah aslinya kepada penyidik untuk membuktikan, apakah paslu ataukah asli.
Kata Roy Sury, apa yang dilakukannya bersama para aktivisi membongkar ijazah palsu Jokowi akan terus dilakukan lantaran apa yang disampaikannya itu berdasarkan data dan analisa mendalam.
“Berarti apa? Memang dia (Jokowi) harus menunjukkan ijazahnya karena yang kita tuntut adalah ijazah yang disebut-sebut asli ini.”
“Jadi teman-teman semua, sebelum teman-teman yang sudah saya sampaikan kalau memang terbukti nanti bohong ya konsekuensinya jelas-jelas dan yang terakhir ini bukan ujung dari perjuangan kita perjuangan kita,” ujarnya.
“Masih panjang, selamatkan Indonesia dari tragedi yang luar biasa buruk dan memalukan ini,” sambung Roy.
Roy Suryo menyatakan siap membongkar dugaan skripsi dan ijazah palsu Jokowi.
“Meski demikian kami siap menjalani proses dan akan membongkar habis kasus skripsi palsu dan dugaan ijazahnya juga otomatis palsu.”
“Kalau skripsinya tersebut sudah terbukti secara teknis palsu ini,” kata Roy Suryo kepada wartawan, Kamis (1/5/2025).
Sementara itu soal pelaporan oleh Relawan Alap-alap Jokowi terkait dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan soal ijazah, Roy Suryo tak mempermasalahkan hal tersebut.
“Soal ‘Laporan Alap-alap’ itu silakan saja, mestinya kepolisian lebih cerdas dan mengerti pengertian soal ‘Locus delicti’-nya. Makin lucu,” ujarnya.
“Kalau kemarin saya sempat komentar soal dilaporkannya kami bertiga (Roy, Dr Rismon Sianipar dan dr Tifa) dengan kata ‘lucu’, maka ini memang semakin menunjukkan kelucuannya tersebut,” imbuh dia.
Untuk diketahui, Jokowi melaporkan 5 orang ke Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu pada Rabu (30/4/2025).
Sementara di daerah, Relawan Jokowi melaporkan Roy Suryo hingga dr Tifa ke Polresta Sleman, Polresta Solo, dan Polrestabes Semarang.
kilas kalis