Kebijakan Baru Imigrasi Era Trump, WNI Resah dan Terancam Dipulangkan. Ada Apa?

Berita terbaru yang perlu diketahui pemirsa adalah mengenai situasi yang dihadapi oleh lebih dari 4.000 warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Amerika Serikat tanpa dokumen resmi. Mereka kini terancam untuk dipulangkan ke tanah air karena status imigrasi mereka yang rentan. Banyak dari mereka merasakan kepanikan dan ketidakpastian akibat dari peraturan baru yang dikeluarkan oleh pemerintahan Donald Trump, yang berdampak signifikan pada proses administrasi mereka.
Saat ini, ribuan WNI di AS berada dalam kondisi final Order of deportation, yang berarti bahwa mereka dapat dipulangkan kapan saja tanpa pemberitahuan sebelumnya. Keadaan ini tidak hanya mengancam keberadaan mereka di Amerika, tetapi juga memunculkan perasaan ketakutan yang mendalam, karena mereka harus menghadapi berbagai kendala administratif yang muncul dari kebijakan baru pemerintah tersebut.

Kebijakan Baru Imigrasi Era Trump, WNI Resah dan Terancam Dipulangkan. Ada Apa?

Sebagai tanggapan terhadap situasi ini, pemerintah Indonesia telah menerbitkan peraturan melalui Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 19 tahun 2024. Berdasarkan peraturan tersebut, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Washington DC dan enam Konsulat Jenderal RI di berbagai kota di AS tidak dapat menerbitkan paspor bagi para WNI yang berada dalam situasi ini. Ketidakmampuan ini membuat banyak warga Indonesia merasa terasing dan tidak diterima di negara tempat mereka tinggal, memperparah ketidakpastian mengenai status mereka di Amerika.
Sebagai upaya untuk merespons tantangan ini, berbagai komunitas Indonesia yang ada di Amerika Serikat mulai berkolaborasi untuk mencari solusi.

Di New York City, misalnya, terdapat sekitar 14 komunitas WNI yang aktif, dan mereka bekerja sama dengan pemerintah pusat untuk mengajukan petisi demi mengubah kebijakan yang ada. Kerjasama antar komunitas ini menunjukkan semangat gotong royong di antara para WNI yang berusaha untuk membantu satu sama lain dalam situasi sulit.

Melalui konsul jenderal Republik Indonesia yang menangani urusan diaspora, telah dikeluarkan beberapa rekomendasi bagi WNI yang berencana melakukan perjalanan. Untuk saat ini, dianjurkan agar mereka yang tidak memiliki kepentingan mendesak untuk tidak bepergian ke luar kota. Ketika mereka harus melakukan perjalanan, sangat penting untuk membawa identitas yang sah agar tidak mendapat masalah di jalan. Hal ini juga sebagai langkah preventif dalam menghindari penangkapan yang dapat mengarah pada deportasi.

Selain itu, bagi mereka yang membutuhkan dokumen perjalanan, UN (Perserikatan Bangsa-Bangsa) hanya memberikan surat perjalanan yang dapat berfungsi sebagai paspor, dengan masa berlaku satu tahun yang dikeluarkan dari New York, Amerika Serikat. Ini menjadi alternatif bagi WNI yang ingin melakukan perjalanan internasional, namun tetap terkendala masalah dokumen resmi.

Situasi yang dihadapi oleh WNI di Amerika Serikat ini mencerminkan tantangan yang besar dalam aspek imigrasi dan kebijakan luar negeri. Banyak dari mereka yang merasa terjebak antara dua negara, yaitu Indonesia yang merupakan tanah air mereka, dan Amerika Serikat yang telah menjadi tempat tinggal mereka selama bertahun-tahun. Ketidakpastian mengenai status hukum mereka membuat mereka kesulitan dalam merencanakan masa depan, baik dalam hal pekerjaan, pendidikan, maupun kehidupan sehari-hari.

Penting bagi para WNI yang berada dalam situasi ini untuk tetap memperoleh informasi yang akurat dan terkini mengenai kondisi imigrasi serta kebijakan yang berlaku. Berbagai organisasi masyarakat sipil di Amerika Serikat juga berperan aktif untuk memberikan dukungan dan bantuan hukum kepada mereka yang terancam deportasi. Dukungan ini menjadi sangat vital untuk membantu mereka memahami hak-hak mereka dan cara-cara yang dapat diambil untuk memperjuangkan status mereka di negara tersebut.

sumber gambar dan berita TvOneNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *