
Saat ini, ada kasus viral yang secara spesifik terkait dengan iPhone 17. Namun, sebuah kasus penipuan terkait pre-order (PO) iPhone baru-baru ini menjadi perbincangan hangat di media sosial Indonesia. Kasus ini melibatkan dua saudari kembar, Rihana dan Rihani, yang diduga melakukan penipuan dengan modus PO iPhone, menyebabkan kerugian total mencapai Rp35 miliar.
Modus Operandi Penipuan
Pada tahun 2021, salah satu korban, Vicky Fachreza, memesan satu unit iPhone melalui Rihani dengan sistem PO. Transaksi awal berjalan lancar, mendorong Vicky dan istrinya untuk menjadi reseller karena tergiur harga promo dan garansi resmi. Namun, pesanan dari November 2021 hingga Maret 2022 senilai Rp5,8 miliar tidak pernah diterima.
Respons dan Tindakan Hukum
Para korban telah melaporkan kasus ini ke pihak berwajib, termasuk Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan, antara Juni hingga Oktober 2022. Penyelidikan masih berlangsung, dan keberadaan Rihana dan Rihani belum diketahui, diduga melarikan diri ke Surabaya.
Dampak dan Pelajaran
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam transaksi online, terutama dengan sistem PO tanpa jaminan jelas. Selalu pastikan kredibilitas penjual dan waspadai tawaran harga yang terlalu menggiurkan.
Meskipun kasus ini tidak terkait langsung dengan iPhone 17, penting bagi konsumen untuk tetap waspada terhadap modus penipuan serupa yang mungkin muncul seiring peluncuran produk baru di masa mendatang.
Sumber: Link