
KONTAN.CO.ID – WASHINGTON DC. Pada tanggal 20 Januari 2025, salah satu perintah eksekutif pertama yang ditandatangani oleh Presiden Donald Trump adalah mendeklarasikan keadaan “darurat nasional” di sepanjang perbatasan selatan Amerika Serikat.
Perintah eksekutif tersebut mencantumkan sebuah klausul yang menyebutkan kemungkinan untuk “mengaktifkan Undang-Undang Pemberontakan 1807” dan kemungkinan besar akan mengerahkan militer di wilayah AS pada 20 April 2025, sembilan puluh hari setelah perintah tersebut ditandatangani.